Menurutnya, penelitian tersebut merupakan studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang menganalisis hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2009.
"Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip memilih pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, amanah, komunikatif, cakap, dan berpihak pada kepentingan umat selaras dengan ilmu sosial profetik serta Maqasid asy-Syariah," ujarnya.
Dia mengatakan, model kepemimpinan profetik transformatif dinilai mampu menjaga lima pilar kemaslahatan, yakni perlindungan agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan.
"Dengan demikian, konsep tersebut tidak hanya menjadi ideal normatif Islam, tetapi juga dapat diterapkan sebagai panduan etis dalam tata kelola pemerintahan yang adil, humanis, dan visioner," tuturnya.
Pada akhir sidang, dewan penguji menyatakan Ustaz Kurnia lulus dengan nilai kumulatif 3,86.
Ustaz Dr. Muhammad Kurnia lahir di Pangkalpinang, 5 November 1987. Pendidikan dasarnya ditempuh di Pangkalpinang, kemudian melanjutkan pendidikan keagamaan di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Sakatiga, Sumatera Selatan.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
