Polisi Tangkap 2 Buruh Harian Nyambi Jual Sabu di Pangkalpinang

Miftah Farid
Tofu dan Agus, buruh harian ditangkap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang atas kepemilikan sabu.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang yang mengaku buruh harian di Kota Pangkalpinang, ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Jumat (16/1/2026) lalu.

Keduanya, ternyata pengedar narkoba jenis sabu di Kota Pangkalpinang.

Identitas pelaku yakni Tofu (45) dan Agus (35), keduanya warga Kota Pangkalpinang, ditangkap di tempat terpisah.

Pertama kali polisi menangkap Tofu di tepi Jalan Abdurahman Siddik, Kelurahan Genas, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang sekitar pukul 23.30 WIB.

Untuk mencari barang bukti lain, polisi melajutkan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan jalan Batin Tikal RT/RW 007/002 Kelurahan Gedung Nasional.

Ternyata di kontrakan tersebut ada Agus, yang juga diikut diciduk polisi.

Dari tangan Tofu, polisi menemukan tiga bungkus plastik strip kecil berisi sabu, satu plastik ukuran besar, dan HP merek Xiaomi warna emas.

Selanjutnya, di rumah kontrakan ditemukan empat bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, enam bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu, dan satu bungkus plastik strip bening ukuran besar.

Lalu ada satu unit speaker merek VXR, satu ball plastik strip bening, satu kaleng rokok merek gudang garam, dan satu unit timbangan digital warna silver.

Barang bukti lainnya:

- 1 (satu) buah celana jeans warna biru;

- 1 (satu) buah skop yang terbuat dari potongan pipet plastik;

- 1 (satu) bungkus plastik strip warna biru

- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna emas

Total bruto sabu dari tangan Tofu sebanyak 6,64 gram.

Sementara barang bukti dari tangan Agus, berupa:

- 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu;

- 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu;

- 1 (satu) buah tas warna hitam;

- 1 (satu) bungkus kotak rokok merek dunhil;

- 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar;

- 1 (satu) buah skop yang terbuat dari potongan pipet plastik;

- 1 (satu) unit timbangan digital merek CHQ warna hitam;

- 1 (satu) unit handphone merek oppo warna emas;

Dari tangan Agus ditemukan 2,14 gram sabu.

Total bruto sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang dari kedua pelaku seberat 8,78 gram.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Marimers dalam keterangan, Minggu (18/1/2026).

Dia menegaskan tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kota Pangkalpinang. 

 

Editor : Alza Munzi Hipni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network