PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Marwan, terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan PT NKI, membantah pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya, dia dituduh mangkir panggilan eksekusi penyidik Kejari Pangkalpinang.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis Marwan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
Kemas Akhmad Tajuddin selaku Kuasa Hukum Marwan mengatakan kliennya bukan mangkir tetapi meminta penundaan eksekusi.
"Surat panggilan eksekusi sudah kami balas, dengan alasannya," kata Tajuddin dari Kantor Hukum Nanusa, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, Kejari Pangkalpinang mengeluarkan surat panggilan eksekusi Nomor: B-4461/L.9.10/SPT/12/2025 dan Nomor: B-
4616/L.9.10/SPT/12/2025.
Lalu surat panggilan eksekusi itu, dijawab oleh Marwan melalui Kuasa Hukum Tajuddin, masing-masing Nomor: 059/NANUSA/XII/2025 dan Nomor: 061/NANUSA/XII/2025.
"Alasan penundaan pelaksanaan eksekusi didasarkan kepada alasan yuridis dan alasan sosiologis," kata Tajuddin.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 54 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: "Putusan Pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan."
Tajuddin menyebutkan, alasan kemanusian mempertimbangkan kondisi kesehatan Marwan dalam perawatan jalan di Rumah Sakit Umum Sungailiat berdasarkan Surat Keterangan Dokter dr Dameria Hastari SpPD dengan Nomor Surat: 445/325/SD/RSUD-DB/2025.
"Alasan keadilan karena berdasarkan fakta persidangan, menunjukkan adanya pihak lain yang seharusnya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atas terjadinya kerugian negara pada peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara tersebut dan pihak lain tersebut belum diproses sama sekali oleh pihak yang berwenang sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Disebutkan, surat permohonan penundaan eksekusi tersebut, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan disampaikan langsung melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Selain itu juga disampaikan melalui Bagian Tata Usaha Kejari Pangkalpinang dengan tembusan ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Terancam DPO
Kejaksaan Tinggi Babel melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan Babel.
Pasalnya, sampai saat ini, belum diketahui keberadaan Marwan.
Marwan adalah terdakwa perkara korupsi pemanfaatan lahan PT Narina Keisya Imani (NKI) seluas 1.500 hektare (ha) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Hal itu diungkap Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, Aco Rahmadi Jaya saat jumpa pers, Selasa (30/12/2025).
“Jika masih tetap mangkir akan segera diterbitkan DPO. Kejari Pangkalpinang sudah meminta bantuan untuk eksekusi karena mangkir setelah beberapa kali dipanggil. Sampai saat ini, kita tidak tahu keberadaannya,” ungkap Aco.
Editor : Alza Munzi Hipni
Artikel Terkait
