Eks Kadishut Babel Marwan Bantah Mangkir Panggilan Eksekusi Jaksa

Miftah Farid
KA Tajuddin Kuasa Hukum Marwan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Marwan, terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan PT NKI, membantah pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya, dia dituduh mangkir panggilan eksekusi penyidik Kejari Pangkalpinang.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis Marwan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.

Kemas Akhmad Tajuddin selaku Kuasa Hukum Marwan mengatakan kliennya bukan mangkir tetapi meminta penundaan eksekusi.

"Surat panggilan eksekusi sudah kami balas, dengan alasannya," kata Tajuddin dari Kantor Hukum Nanusa, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, Kejari Pangkalpinang mengeluarkan surat panggilan eksekusi Nomor: B-4461/L.9.10/SPT/12/2025 dan Nomor: B-
4616/L.9.10/SPT/12/2025.

Lalu surat panggilan eksekusi itu, dijawab oleh Marwan melalui Kuasa Hukum Tajuddin, masing-masing Nomor: 059/NANUSA/XII/2025 dan Nomor: 061/NANUSA/XII/2025.

"Alasan penundaan pelaksanaan eksekusi didasarkan kepada alasan yuridis dan alasan sosiologis," kata Tajuddin.

Editor : Alza Munzi Hipni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network