“Karena tak kami respons, mereka berkirim surat ke Pak Ketua DPRD. Lalu Ketua DPRD mendisposisikan kepada kami dikonsultasikan ke KPI Pusat, mengajak beberapa pihak termasuk GESID, perwakilan pansel dua orang dan Komisi I,” jelas Pahlevi.
Meski di depan KPI Pusat, Komisi I tetap konsisten hanya 21 orang yang ikut uji publik, akhirnya diberikan pandangan lain.
Bahwa di KPI Pusat pernah ada peristiwa, seharusnya 27 orang ikut fit and proper test, namun tetap diikuti 33 peserta.
“Berdasarkan rekomendasi KPI Pusat itu, Ketua DPRD Babel memutuskan uji publik 36 orang,” katanya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
