BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, pada Kamis (20/11/2025).
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahmab mengatakan rencana propemperda 2026, kebanyakan memang inisiatif Pemkab Bateng.
"Rata-rata hampir dari kita, tapi tetap berkolaborasi dan yang penting adalah pelaksanaan Pilkades serentak 2026, sehingga propemperda sudah harus dibuat," ujar Algafry.
Alagfry menekankan, pelaksanaan pilkades akan tetap merujuk pada peraturan pemerintah, tapi kearifan lokal akan tetap diterapkan dalam pelaksanaan pilkades.
"Budaya-budaya kita tetap dibawa, nah payung hukum dalam kearifan lokal ini, perda yang membuatnya, jadi bagaimana situasi daerah, siapa yang melaksanakan itu menjelma dalam peraturan daerag," tuturnya.
Algafry mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu, apakah ada perubahan mekanisme tata cara pemilihan atau tidak.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan Bapemperda sudah menetapkan Propemperda, yakni ada 8 perda yang akan dibahas tahun 2026.
"Ada 4 perda inisitif Pemda Bateng dan 3 perda kamulatif terbuka dan 1 perda inisiatif DPRD Bateng, yakni tentang pengembangan ekonomi kreatif UMKM yang akan dibahas, karena ruang untuk UMKM ini harus dibuka lebar," tuturnya.
Batianus mengatakan perkembangan UMKM di Bangka Tengah cukup lumayan bagus dan UMKM merupakan ujung tombak untuk menggerakkan perekonomian di Bateng.
"Dengan potensi sumber daya alam kita, dari sektor pertanian, perkebunan hingga kelautan, sehingga menjamurnya UMKM kita perlu diatur dan ditata dengan baik, seperti dalam hal permodalan sampai edukasi manajemen," tuturnya.
"Yang diatur adalah regulasi, sehingga Pemda ada payung hukumnnya, jadi lebih maksimal mengatur ataupun membantu UMKM," imbuhnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
