PANGKALPINANG -- Tim Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipikot-Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung tengah melidik adanya dugaan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di tubuh KONI Kabupaten Bangka Barat.
Kabid Humas Polda Babel, Kombespol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, dugaan adanya penyalahgunaan dana hibah terhadap KONI Kabupaten Bangka Barat, terjadi pada periode 2020-2025.
"Berdasarkan informasinya saat ini Subdit III Tipidkor sedang mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi di KONI Bangka Barat. Dan sudah dilakukan penyelidikan sejak April lalu," kata Fauzan, Rabu (5/11/2025).
Fauzan menuturkan, pihaknya menemukan adanya penggunaan anggaran hibah yang terindikasi dapat menimbulkan kerugian negara, juga didukung hasil audit dari Inspektorat Babar.
"Temuan indikasi kerugian negara itupun dikuatkan dengan hasil audit investigasi dari Inspektorat Bangka Barat. Jadi hasil lidik kita maupun audit dari Inspektorat Babar sama, dan menemukan adanya penggunaan anggaran yang terindikasi dapat merugikan negara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
