Harga Pertamax Naik Gajipun Ikut Naik, Berikut Besaran Gaji Pegawai Pertamina

Suparjo Ramalan
Sejumlah kendaraan sedang mengisi bahan bakar minyak di SPBU Kampung Jawa, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (13/08/2021). (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

JAKARTA, lintasbabel.id - Paska kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax, PT Pertamina (Persero) santer terdengar kabar berencana menaikkan gaji direksi, komisaris hingga pegawai pada bulan ini. 

Keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara manajemen dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). 

Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turut menanggapi terkait kenaikan gaji tersebut. Namun, secara rinci dirinya meminta agar dapat ditanyakan kepada direktur utama Pertamina. 

"Bisa cek ke Direktur Utama (Dirut)," ujar Ahok kepada MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (5/4/2022). 

Lantas bagaimana mekanisme penetapan gaji direksi, komisaris hingga karyawan Pertamina?.

Berdasarkan prosedur dan indikator penetapan remunerasi direksi hingga komisaris sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Artinya, remunerasi tidak berada pada kewenangan perusahaan. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network