JAKARTA, lintasbabel.id - Paska kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax, PT Pertamina (Persero) santer terdengar kabar berencana menaikkan gaji direksi, komisaris hingga pegawai pada bulan ini.
Keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara manajemen dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turut menanggapi terkait kenaikan gaji tersebut. Namun, secara rinci dirinya meminta agar dapat ditanyakan kepada direktur utama Pertamina.
"Bisa cek ke Direktur Utama (Dirut)," ujar Ahok kepada MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Lantas bagaimana mekanisme penetapan gaji direksi, komisaris hingga karyawan Pertamina?.
Berdasarkan prosedur dan indikator penetapan remunerasi direksi hingga komisaris sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Artinya, remunerasi tidak berada pada kewenangan perusahaan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait