"Selanjutnya pelaku NV beserta barang bukti diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 buah surat bukti penembusan di pegadaian dan 1 buah bukti surat kuasa untuk menebus cincin emas di pegadaian," kata Kapolresta.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
