Tebus Surat Gadai Cincin Emas, IRT di Pangkalpinang Ditangkap Tim Buser Naga

Haryanto
NV, IRT terduga pelaku pencurian perhiasan saat diamankan oleh Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. Foto: Istimewa.

"Selanjutnya pelaku NV beserta barang bukti diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 buah surat bukti penembusan di pegadaian dan 1 buah bukti surat kuasa untuk menebus cincin emas di pegadaian," kata Kapolresta. 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network