BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Terkait kasus dugaan tidak asusila kepada 14 murid SD, yang dilakukan oleh penjaga sekolah disalah satu SD Negeri di Kecamatan Kelapa Kampit, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Sarjono menyesalkan terjadinya tindakan tidak terpuji tersebut.
"Kedatangan saya ke SD ini untuk mengetahui secara jelas kronologis atau kejadian. kejadiannya lebih kurang satu setengah bulan lalu, ketahuan pada tanggal 14 Februari, kemudian tindakan dari Kepala Sekolah pemberhentian kepada yang bersangkutan," ujarnya saat menghadiri pertemuan orang tua korban dan pihak sekolah pada Jumat, (1/4/2022).
Dia menilai, dengan pemberhentian tersebut pihak sekolah sebenarnya memiliki perhatian serius.
"Namun, karena kasus hukum ini yang bertanggung jawab adalah pelakunya, Dinas Pendidikan prinsipnya mendukung penegakan hukum, jangan sampai kejadian serupa terjadi di dunina pendidikan kita," ujarnya.
Dia mengatakan, sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib untuk memproses perkara setuntas-tuntasnya.
Sarjono menambahkan, Dinas pendidikan akan melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) perihal kondisi psikologis korban.
"Pada tanggal 13 Maret lalu juga SD yang bersangkutan sudah dipanggil oleh LPA dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) guna melakukan evaluasi, dan tetap kami pantau agar tidak mengganggu psikologi pembelajarannya," ucap Sajono.
Sementara itu, satu diantara 14 orang tua siswa yang menjadi korban, sempat menitikan air mata, saat menceritakan kejadian yang menimpa anaknya.
Dia sebelumnya sempat menanyai anaknya kenapa tidak melapor ke guru saat kejadian tersebut, namun anaknya mengatakan takut untuk menyebutkannya.
"Dia (korban) ceritanya saat di jalan waktu mau balik sekolah. Perbuatan itu bukan hanya sekali tapi sering dilakukan oleh pelaku," ujarnya.
Orang tua yang tdak mau disebutkan namanya ini, juga mengatakan, dari mulut bisa memberi maaf, tapi dari hati masih berat memaafkan perbuatan pelaku.
Pertemuan antara orang tua korban dan pihak sekolah tersebut, guna mendengarkan penjelasan dari pihak sekolah berkenaan dengan kelakuan menyimpang mantan Satpam SD tersebut.
6 dari 14 orang tua korban menghadiri pertemuan tersebut, mereka diminta tanpa paksaan untuk menandatangani surat perdamaian, namun tidak semua orang tua mau menandatanganinya, satu diantaranya orang tua korban yang sebelumnya diwawancarai.
Kepala sekolah SD tersebut, didampingi guru Agama Islam menjelaskan, pertemuan hari ini adalah untuk mengadakan pembinaan dan mengupayakan damai secara kekeluargaan.
Dia menjelaskan, damai disini bukan untuk memutus masalah asusila tersebut, namun untuk meringankan hukuman pelaku, saat nanti diproses hukum mengingat usia pelaku yang sudah senja yakni 65 tahun.
"Kami tidak memaksa mereka tanda tangan surat perdamaian tersebut. Ini adalah upaya pihak sekolah untuk mencari solusi dari masalah ini. Kami juga tidak akan menghalangi proses hukum yang nanti berjalan," kata Guru Agama SD tersebut.
Sedangkan, saat ditanya berkenaan tidak adanya pelaporan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, dia menjelaskan pihak sekolah, guru maupun orang tua, dikarenakan keterbatasan masalah pengetahuan hukum undang-undang perlindungan anak, sehingga berfikir apabila sudah mediasi pelaku dengan korban dan orang tua korban kasus sudah selesai.
"Ternyata karena keterbatasan pengetahuan hukum kami tadi proses hukum tetap berjalan, dan itu silahkan lah," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait