Sebanyak sembilan buah aki milik korban yang terdiri dari tiga buah aki eskavator, 4 buah aki mobil dan 2 buah aki kecil mobil dijual pelaku kesebuah ronsokan di Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat.
Hasil penjualan barang hasil curisn digunakan kedua pelaku untuk membayar utang dan keperkuan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani membenarkan kedua pelaku pencurian aki.
"Alhamdullilah untuk kedua pelaku yang mencuri 9 buah aki berbagai ukuran dan merk di Desa Cit kemarin sudah berhasil kami amankan, dan kini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan dimapolres bangka" kata AKP. Mauldi
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian berupa 9 buah aki berbagai ukuran dan merk, satu unit mobil pick up carry warna putih milik pelaku, yang mana digunakan pelaku untuk membawa barang hasil curian.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait