BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Angka realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka Barat tahun 2021 mencapai Rp.879.865.299.394,06, dari target yang ditetapkan disebesar Rp.935.591.581,77.
Hal itu disampaikan Bupati Bangka Barat Sukirman, pada Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bangka Barat tahun 2021, di Gedung Mahligai DPRD Bangka Barat, Kamis (31/3/2022).
"Untuk komponen pendapatan asli daerah (PAD) dari target sebesar Rp.76.804.641.199,77 telah terealisasi sebesar Rp.59.693.536.555,86," ujar Sukirman.
Pendapatan transfer yang terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer pemerintah provinsi, dikatakan oleh Sukirman masih merupakan kontributor atau penyumbang terbesar dalam sumber pendapatan daerah yaitu sebesar 88,401%.
"Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah dari target sebesar Rp.31.657.246.973,00 dan terealisasi sebesar Rp.29.519.434.000,00," tukasnya.
Pada tahun 2021 anggaran belanja Kabupaten Bangka Barat sebesar Rp.947.015.149.144,24. Dikatakan Sukirman, yang dapat terealisasi sebesar Rp. 876.775.909.433,38 atau sebesar 92,58%.
"Struktur belanja tersebut terdiri dari belanja tidak langsung dari target Rp.481.495.032.400,40 terealisasi sebesar Rp.461.071.000.135,98 atau 95,76 % Sedangkan untuk belanja langsung terealisasi sebesar Rp.415.704.909.297,40 dari target sebesar Rp.465.520.116.743,84," tuturnya.
Sukirman berharap dengan adanya laporan tersebut, dapat menunjukkan hasil kinerja Bupati Bangka Barat serta jajarannya dalam penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat dengan memanfaatkan segala informasi dan sumber daya yang dimiliki.
"Sekaligus sebagai sumber informasi mengenai kegiatan pembangunan dalam arti luas selama tahun anggaran 2021 yang selanjutnya dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan baru dan berkelanjutan untuk peningkatan Pembangunan Daerah di tahun berikutnya," katanya.
Sementara, Ketua DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih menyampaikan LKPj kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.
"Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati kepada DPRD merupakan salah satu kewajiban konstitusional pemerintah daerah dan terkait dengan asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Marudur Saragih.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait