Sukirman berharap dengan adanya laporan tersebut, dapat menunjukkan hasil kinerja Bupati Bangka Barat serta jajarannya dalam penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat dengan memanfaatkan segala informasi dan sumber daya yang dimiliki.
"Sekaligus sebagai sumber informasi mengenai kegiatan pembangunan dalam arti luas selama tahun anggaran 2021 yang selanjutnya dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan baru dan berkelanjutan untuk peningkatan Pembangunan Daerah di tahun berikutnya," katanya.
Sementara, Ketua DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih menyampaikan LKPj kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.
"Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati kepada DPRD merupakan salah satu kewajiban konstitusional pemerintah daerah dan terkait dengan asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Marudur Saragih.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait