PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Terhitung per 1 April 2022, pemerintah resmi akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. PPN sendiri merupakan pajak yang dipungut pemerintah dari setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang dibebankan kepada konsumen.
Pemberlakukan PPN 11 persen ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah disahkan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Oktober 2021, untuk menggantikan UU No.8 Tahun 1983 yang mengatur besaran PPn 10% dari nominal transaksi.
UU HPP mengamanatkan kenaikan PPN secara bertahap, dimana tahap pertama naik menjadi 11% pada April 2022, dan naik lagi 1% menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Menanggapi kenaikan PPN ini, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung *Babel), Erzaldi Rosman menampik anggapan bahwa kenaikan ini dapat memberatkan masyarakat maupun mengganggu pemulihan ekonomi nasional maupun daerah. Erzaldi menilai, kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat tentu telah melalui perhitungan yang cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif.
"Tentunya dalam kondisi pemerintah kita (mengalami) pendapatan yang menurun, sementara pengeluaran kita besar, langkah efisiensi sudah dilakukan, ya mau tidak mau untuk lebih memperbanyak pembangunan kita, pajak harus dinaikkan. Itu sudah merupakan keputusan pemerintah pusat dan kita pemerintah daerah harus mendukung hal tersebut, dan harus mensosialisasikan berkenaan dengan kebijakan pemerintah untuk menaikkan PPN dari 10 menjadi 11%," kata Erzaldi, Kamis (31/3/2022) usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Babel.
Ditambahkan Gubernur, justru dimasa pemulihan ekonomi seperti saat ini, pemerintah harus mampu melakukan terobosan-terobosan ataupun kebijakan-kebijakan yang mampu mengakselerasi peningkatan pendapatan negara, mengingat negara membutuhkan pembiayaan yang sangat besar untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi serta menjamin keberlangsungan pembangunan disegala sektor.
Gubernur sendiri mengakui pemerintah daerah juga melakukan upaya-upaya peningkatan pendapatan (PAD) dengan melakukan berbagai langkah-langkah strategis termasuk inventarisir potensi-potensi penerimaan daerah tanpa harus membebani masyarakat, diantaranya menggali potensi penerimaan pajak dari sektor pertambangan dan pengolahan timah yang merupakan komoditas andalan provinsi Bangka Belitung.
"Kami juga tanggal 7 ini akan memanggil dan berkolaborasi dengan dengan Kanwil Pajak Sumbagsel dan Babel, bersama Ditjen Minerba, Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah, dan Kanwil Perpajakan. Kami mengundang para pelaku smelter timah, yang mana kami ingin dan terus berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan kita dari sektor pertambangan dan pengolahan timah ini. Karena kami merasa bahwa sebetulnya masih banyak peluang-peluang pajak yang bisa diambil dari sektor pertimahan ini. Tapi tentunya kita harus berdiskusi dan berkolaborasi dengan para pengusaha swasta juga. Biar apa yang akan kita upayakan ini adalah semata-mata untuk meningkatkan pendapatan kita disektor pajak ini dari investasi pengelolaan komoditi pertambangan," ujar Gubernur Erzaldi Rosman.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Amri Cahyadi berharap, upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan pendapatan negara juga harus berbanding lurus dengan kebutuhan daerah-daerah untuk ikut meningkatkan pendapatan daerah, salah satunya melalui restu pemerintah pusat agar tuntutan Bangka Belitung terhadap kenaikan royalti timah yang selama ini hanya 3% saja.
"Kami berharap, pusat juga dapat mengabulkan kenaikan royalti (timah) yang sudah sejak dulu hanya 3%, dibandingkan dengan komoditi-komoditi lain yang ada di daerah lainnya," kata Amri Cahyadi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait