Kenaikan PPN 11 Persen Berdampak pada Harga Hunian

Athika Rahma
Per 1 April 2022, pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Ini akan berdampak pada harga hunian. (Foto: MPI).

JAKARTA, lintasbabel.id - Per 1 April 2022, pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Kebijakan ini seketika berpengaruh terhadap pergerakan harga sejumlah barang dan jasa yang ikut terkerek naik.

Head of Research JLL Indonesia, Yunus Karim, mengatakan bahwa sejauh ini kenaikan harga PPN belum berdampak langsung terhadap sektor properti, terutama subsektor residensial. Namun, kemungkinan akan ada tambahan biaya pembelian rumah imbas kenaikan PPN ini.

"Memang PPN ini seharusnya berdampak ke semua sektor termasuk properti baik di hunian rumah tapak maupun apartemen. Tapi secara immediate kita belum lihat hal tersebut mengingat pemerintah masih memberi insentif bagi para pembeli hunian ini," ujar Yunus, dalam media briefing, Rabu (20/4/2022).

Lanjutnya, kenaikan PPN ini dinilai tidak berpengaruh terhadap pembeli end user karena mereka membeli rumah sebagai suatu kebutuhan. Berbeda dengan para pembeli yang bertujuan untuk berinvestasi, mereka masih menunggu (wait and see).

Yunus melanjutkan, saat ini pengembang masih fokus menjaga harga agar produk mereka laku di pasaran. Namun ke depannya, diperlukan strategi yang apik juga agar kenaikan PPN ini tidak memberatkan pembeli.

"Para pengembang harus memiliki strategi untuk mengemas produk agar terjangkau karena dimungkinkan adanya tambahan biaya atas PPN ini," ungkapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network