PENULIS : Muhammad Dzuljalali, Aktifis HMI Babel Raya
OPINI - Kepada seluruh instansi yang masih menutup ruang ruang masyarakat dalam mengambil kekayaan alam disekitar mereka yang berkepanjangan dan tidak pragmatis yang berorientasi pada pertambangan.
Berpuluh puluh tahun bahkan ratusan tahun, masyarakat desa air nyatoh selalu menggantungkan hidupnya dalam hasil tangkap lautnya dan mampu menafkahi hingga memberikan kesejahteraan untuk anak cucu mereka.
Akan tetapi akhir akhir ini kita disuguhkan dengan kepiting kepiting besi yang saat ini terparkir di wilayah bembang kecamatan jebus. Laporan warga mengungkapkan bahwa KIP yang terparkir di wilayah jebus tersebut diam diam melakukan pengoperasian dimalam hari membawa limbah sampai keperairan Simpang teritip membuat hasil tangkapan mereka berkurant. Sehingga memantik gejolak dikalangan masyarakat perairan desa Air Nyatoh sampai dengan perairan Rambat mencakup terhitung 4 perairan Simpang teritip yakni laut Desa air Nyatoh, laut metibak desa Peradong, laut Tungau desa Simpang Gong, laut Rambat Desa Rambat yang tercantum sebagai zona tangkap nelayan dalam Perda RZWP3K.
Menjadi pekerjaan rumah bagi bupati bangka barat dilima hari kerjanya, untuk mampu mencegah pengoperasian KIP yang membawa banyak dampaks kewilayah tangkap nelayan. Secara historical wilayah perairan simpang teritip erat sekali dengan hasil kekayaan alamnya mulai dari produsen teri se-Bangka Belitung, belacan, calok, wakwak cacing laut hingga ikan ikan super dengan kualitas terbaiknya yang menjadi roda penggerak perekonomian warga. Sehingga pengoperasian KIP yang membawa limbah tersebut dapat membawa dampak akan kurangnya hasil tangkap nelayan bahkan bila berkepanjangan akan membunuh mata pencaharian warga.
Stopppp!!! Kita harus menghilangkan budaya pertambangan oleh elit elit pengusaha yang hanya ingin mengambil uang dari sumber daya mineral yang ada pada alam yang tidak apple to apple kerusakan lingkungannya bagi masa depan anak cucu kita, puluhan bahkan ribuan tahun kedepan. Gelombang penolakan aktivitas pertambangan akan tetap terus kita dilakukan secara konsisten oleh masyarakat dan pemuda setempat.
Menjadi satu keharusan untuk mengidentifikasi potensi dampak negatif dan positif dari kegiatan pertambangan terhadap lingkungan hidup merumuskan langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul yang saat ini dirasakan oleh masyarakat kelas nelayan. Perlu untuk dapat meningkatkan Pengelolaan lingkungan memastikan bahwa kegiatan pertambangan dikelola dengan baik agar tidak merusak lingkungan dan perlu memenuhi Kewajiban Hukum untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan lingkungan hidup.
Muhammad Dzuljalali Putra Daerah Desa Air Nyatoh mengecam keras adanya proses pertambangan dilakukan yang merusak kearifan masyarakat di wilayah tangkap nelayan, tak menutup kemungkinan akan hadir konflik secara vertikal maupun horizontal yang melibatkan masyarakat didalamnya. Untuk menghindari konflik jangka panjang yang terjadi penting untuk beberapa point ini dapat diindahkan.
1. Meminta pemerintah DPRD Provinsi untuk mendesak pemberhentian aktivitas pertambangan yang berdapak pada wilayah tangkap nelayan
2. Meminta polres Bangka Barat untuk dapat mentertibkan KIP yang beroperasi di wilayah Perairan Bembang yang berdampak pada wilayah tangkap nelayan
3. Meminta pihak yang melakukannya Pengoperasian KIP dapat mengkaji ulang terhadap dampak limbah pertambangan terhadap lingkungan sekitar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan lingkungan Hidup sesuai dan Permen KLHK Nomor 18 Tahun 2021 tentang sertifikasi kompetensi analisis mengenai dampak lingkungan hidup, lembaga penyedia jasa penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup, dan uji kelayakan lingkungan hidup
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto
Artikel Terkait