Riadi menjelaskan dalam operasional mitigasi kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan perusahaan terbagi dalam dua proses, yaitu penagihan dan remedial. Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan customer.
Dia memaparkan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan dalam jangka waktu 30 hari paling lama dilakukan proses reminder melalui telepon. Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respons dari customer, perusahaan akan menugaskan karyawan untuk melakukan kunjungan penagihan.
"Pada proses penagihan ini, ada tiga poin yang harus diperhatikan customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF. Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” ujar Riadi.
Apabila selama dilakukan proses penagihan, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari. Kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial. Di mana FIF pada proses ini juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait