BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial MS lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian handphone, alat tambang dan lainnya di sejumlah tempat.
Pria 26 tahun tersebut ditangkap tim Macan Putih saat berada di kediamannya yang terletak di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (13/4/2025) kemarin.
"Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kami langsung menuju lokasi keberadaan pelaku di Pait Jaya," kata Kanit Tipidum Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Harits Arlianto, Senin (14/4/2025).
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka ternyata juga melakukan aksi serupa di dua lokasi yang berbeda, dan pihak kepolisian telah menerima Laporan. Namun tersangka belum mengaku untuk kasus pencurian lainnya.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit handphone dan sejumlah alat pertambangan berupa selang," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dijerat dengan Pasal 363 tentang KUHPidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti di amankan di Mako Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait