Mabes Polri Hentikan Penyidikan Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar

Muhammad Farhan
Crazy Rich asal Malang, Jawa Timur, Gilang Widya Pramana dan istri Sandi Purnamasari. (Foto: Istimewa)

Kemudian Gatot mengungkapkan, Polisi baru menerima fakta putusan tersebut pada akhir Januari 2022. Selanjutnya penyidik kepolisian melakukan koordinasi dengan para ahli merek terkait petikan putusan yang dimaksud. 

"Saat ini kami sedang melengkapi administrasi (guna) penghentian penyidikan," ujar Gatot menjelaskan situasi terkini atas kasus tersebut. 

Sebagai informasi, Istri juragan 99, Sandi Purnamasari melaporkan Putra Siregar dengan laporan yang teregister dalam nomor laporan LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. 

"Sesuai laporan yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," tutur Gatot menambahkan.  

Laporan itu merinci bahwa pihak Juragan 99 menduga Putra Siregar sebagai terlapor melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network