Mabes Polri Hentikan Penyidikan Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar

Muhammad Farhan
Crazy Rich asal Malang, Jawa Timur, Gilang Widya Pramana dan istri Sandi Purnamasari. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Mabes Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak penipuan merek dagang antara pelapor, istri juragan 99, Sandi Purnamasari terhadap terlapor, Putra Siregar

Kasus dugaan penipuan merek antara MS Glow dan MS Glow men milik istri Juragan 99 dengan PS glow dan PS glow men, diajukan sejak 13 Agustus 2021. 

Kabagpenum Humas Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan polisi mulai menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tanggal 29 September 2021. Akan tetapi saat gelar perkara pada 16 Maret 2022, Kombes Gatot menyampaikan kasus dugaan penipuan merek dagang itu dihentikan. 

"Kami mendapat kesimpulan kasus tersebut tidak cukup bukti, (sehingga) penyidikan dihentikan," tutur Kombes Gatot menyampaikan kepada wartawan, Selasa (22/3/2022). 

Kombes Gatot mengungkapkan pertimbangan kasus ini dihentikan berdasarkan fakta putusan komisi banding merek oleh Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). 

Fakta putusan komisi banding merek per tanggal 20 Desember 2021 memutuskan diterimanya permohonan banding oleh Putra Siregar. 

"Menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI kemenkumham menerbitkan sertifikat merk PS Glow," papar Gatot membacakan keterangan fakta putusan banding. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network