Mabes Polri Hentikan Penyidikan Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar

Muhammad Farhan
Crazy Rich asal Malang, Jawa Timur, Gilang Widya Pramana dan istri Sandi Purnamasari. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Mabes Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak penipuan merek dagang antara pelapor, istri juragan 99, Sandi Purnamasari terhadap terlapor, Putra Siregar

Kasus dugaan penipuan merek antara MS Glow dan MS Glow men milik istri Juragan 99 dengan PS glow dan PS glow men, diajukan sejak 13 Agustus 2021. 

Kabagpenum Humas Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan polisi mulai menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tanggal 29 September 2021. Akan tetapi saat gelar perkara pada 16 Maret 2022, Kombes Gatot menyampaikan kasus dugaan penipuan merek dagang itu dihentikan. 

"Kami mendapat kesimpulan kasus tersebut tidak cukup bukti, (sehingga) penyidikan dihentikan," tutur Kombes Gatot menyampaikan kepada wartawan, Selasa (22/3/2022). 

Kombes Gatot mengungkapkan pertimbangan kasus ini dihentikan berdasarkan fakta putusan komisi banding merek oleh Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). 

Fakta putusan komisi banding merek per tanggal 20 Desember 2021 memutuskan diterimanya permohonan banding oleh Putra Siregar. 

"Menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI kemenkumham menerbitkan sertifikat merk PS Glow," papar Gatot membacakan keterangan fakta putusan banding. 

Kemudian Gatot mengungkapkan, Polisi baru menerima fakta putusan tersebut pada akhir Januari 2022. Selanjutnya penyidik kepolisian melakukan koordinasi dengan para ahli merek terkait petikan putusan yang dimaksud. 

"Saat ini kami sedang melengkapi administrasi (guna) penghentian penyidikan," ujar Gatot menjelaskan situasi terkini atas kasus tersebut. 

Sebagai informasi, Istri juragan 99, Sandi Purnamasari melaporkan Putra Siregar dengan laporan yang teregister dalam nomor laporan LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. 

"Sesuai laporan yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," tutur Gatot menambahkan.  

Laporan itu merinci bahwa pihak Juragan 99 menduga Putra Siregar sebagai terlapor melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network