Selain dua rumah mewah tersebut, Brigjen Whisnu memaparkan adanya barang mewah lainnya yang disita demi kepentingan penyidikan. Barang mewah tersebut diduga sebagai barang bukti yang diperoleh melalui hasil modus penipuan robot trading.
"Sebelumnya kami juga telah menyita uang dollar pecahan SGD 1000 dikurs rupiah sekitar 20 Miliar, mobil BMW (dua unit) mobil VW Caravan (satu unit) mobil Jaguar dengan total nilai 1,5 Miliar, kemudian penyitaan uang di beberapa rekening Bank dan aset crypto senilai total sekitar 15 Miliar," kata Whisnu.
Diketahui, Polisi telah menangkap sejumlah tersangka penipuan robot trading Viral Blast yakni Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast.
Modus penipuan robot trading Viral Blast dilakukan para tersangka tersebut melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama VIRAL BLAST kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.
"Berdasarkan laporan, terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun," kata Brigjen Whisnu Hermawan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait