Polisi Terus Buru Pemain Narkoba di Bangka Selatan, Kali Ini Giliran IW Yang Diciduk Tim Cheetah

Wiwin Suseno
Tersangka IW saat diamankan Polisi di Kediamannya. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Dari tangan tersangka, kata dia, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 paket sabu di dalam rumah pelaku, dan 6 paket sabu lainnya di samping rumah dengan berat bruto 4,27 gram, serta beberapa barang bukti lainnya.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network