Dari tangan tersangka, kata dia, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 paket sabu di dalam rumah pelaku, dan 6 paket sabu lainnya di samping rumah dengan berat bruto 4,27 gram, serta beberapa barang bukti lainnya.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait