BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan terus memburu pemain narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Kali ini, giliran IW (32) warga Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian, diciduk Tim Cheetah.
Tersangka diamankan petugas pada Minggu (20/3/2022) pagi di kediamannya di Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali tanpa perlawanan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Husni Apriansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kediaman pelaku.
"Berbekal informasi tersebut kemudian, anggota melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,'' katanya, Senin (21/03/2022).
Dari tangan tersangka, kata dia, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 paket sabu di dalam rumah pelaku, dan 6 paket sabu lainnya di samping rumah dengan berat bruto 4,27 gram, serta beberapa barang bukti lainnya.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait