Badri meminta, pemerintah kabupaten Bangka Barat secepatnya membuat peraturan bupati (Perbub) dan segera disampaikan ke DPRD, supaya segera disahkan.
"Kami meminta pemerintah daerah membuat regulasi melalui peraturan daerah atau peraturan bupati (Perbub). Kita meminta secepatnya, teknisnya di mereka, tapi kita minta secepatnya dibuat dan kemudian di sampaikan ke DPRD," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Barat, Mohammad Soleh mengungkapkan pemerintah daerah masih mencari skema yang sesuai dengan aturan agar para tenaga honorer bisa direkrut kembali.
"Kita lagi cari skemanya, agar mereka bisa direkrut kembali, skema sesuai dengan ketentuan ya, Nakes BLUD. kalau guru kita lagi cari KLBI nya, itu butuh di NIB karena kalau mau ikut PJLP butuh NIB. Nah belum ketemu itu, tenaga dasar bisa menggunakan skema outsourcing," katanya.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto
Artikel Terkait