Terduga pelaku beserta barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Terduga pelaku diduga Disangkakan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak-anaknya secara ketat, meskipun saat sedang mengikuti kegiatan positif maupun sedang bermain, agar terhindar dari kasus kekerasan terhadap anak.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait