Bejat! Pemuda di Kecamatan Payung Diduga Cabuli Anak Tetangganya yang Baru Berusia 4 Tahun

Wiwin Suseno
Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan di Polres Bangka Selatan. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Terduga pelaku beserta barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Terduga pelaku diduga Disangkakan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak-anaknya secara ketat, meskipun saat sedang mengikuti kegiatan positif maupun sedang bermain, agar terhindar dari kasus kekerasan terhadap anak.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network