Terlibat Jual Beli Sabu, Nenek 65 Tahun Harus Berurusan Dengan Polisi

Muri Setiawan
Polda Kalteng menangkap nenek di Palangka Raya yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: iNews/Ade Sata)

PALANGKA RAYA, lintasbabel.id - Seorang nenek berusia 65 tahun, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Nenek yang diketahui berinisial SU itu, diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

Nenek ini berperan menerima kiriman sabu dari Banjarmasin, untuk diedarkan di Palangka Raya. Nenek SU (65) ditangkap Satnarkoba Polda Kalteng di kediamannya. 

Penangkapan berawal dari tertangkapnya AO (45), bandar narkoba di Jalan Riau, Palangka Raya.

"Berdasarkan pengembangan kemudian menangkap empat orang pelaku termasuk nenek SU," ujar Dir Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Nono Wardoyo dalam keterangan pers di Palangka Raya, Senin (16/8/2021). 

Dari tangan sang nenek, polisi menyita 74 gram sabu. Total sabu yang diamankan dari jaringan ini mencapai 200 gram.

Peran nenek SU yakni menerima titipan sabu dari seseorang inisial UD di Banjarmasin. Dia telah melakoni pekerjaan ini dalam 6 bulan terakhir.

Saat ini nenek SU ditahan di Rutan Narkoba Polda Kalteng. Dari informasi yang diperoleh, anak nenek SU ditahan di Rutan narkoba Kasongan di Katingan.
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network