Edarkan 72 Paket Narkoba, Tersangka Mengaku Kenal dari WA dan Belum Dapat Upah

Oma Kisma
Tersangka peredaran narkoba RA (18) saat ditemui di Mapolres Bangka Barat, Selasa (14/1/2025). Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Oma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.ID -  Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang remaja berinisial RA (18) pada Kamis (9/1/2025) di Jalan Tembus SMP 2 Mentok. Dia ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. 

Dari tangan tersangka, Polisi menyita 72 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 15,19 gram dan sejumlah barang lainnya sebagai barang bukti. 

Saat ditemui di ruang tahanan Polres Bangka Barat, tersangka mengaku tidak mengenal orang yang mengrim dirinya sabu. Ia hanya diperintahkan untuk mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Mentok.

"Tidak tahu barang ini dapat dari mana karena tidak kenal. Selama ini komunikasi lewat whatsapp. Hanya disuruh menaruh, sama pembeli jugak tidak kenal," ujar RA, Selasa (14/1/2025). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network