Edarkan 72 Paket Narkoba, Tersangka Mengaku Kenal dari WA dan Belum Dapat Upah

Oma Kisma
Tersangka peredaran narkoba RA (18) saat ditemui di Mapolres Bangka Barat, Selasa (14/1/2025). Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Oma.

Tersangka mengaku belum mendapatkan upah sama sekali usai mengedar barang haram tersebut.

"Belum dikasih tau (upah). Karena baru sekali inilah. Tergiur karena tidak ada pekerjaan pak, (rencana) duitnya untuk makan. Ya, untuk kebutuhan sehari-hari lah, tidak ada hutang atau hal yang lain," ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network