Muatan balok timah yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam ini, dibawa dari Pangkalpinang, Bangka Belitung menuju Jakarta.
Fatur Rozi, Sopir Bus Lintas Bangka-Madura saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, karena memuat balok timah ilegal yang akan diselundupkan ke Jakarta. Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Oma.
Saat ini barang bukti berupa balok timah tersebut telah dititipkan Satreskrim Polres Bangka Barat ke gudang penyimpanan milik PT. Timah.
"Untuk pasal yang ditetapkan pada sopir bus pengangkut balok timah ini, terancam Pasal 161 Undang-undang tentang Minerba. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait