13 Tahapan Mengurus Sertifikat Halal yang Baru di BPJPH

Rizki Setyo Nugroho
Kemenag terbitkan logo halal baru (Foto : Ist)

9. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

10. LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.

11. MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.

12. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

13. Para pelaku bisnis bisa mengunduh sertifikat halal digital di aplikasi SiHalal.

Itulah beberapa cara mengurus sertifikat halal yang baru di BPJPH. Sebagian besar tahapan di atas dilakukan secara online, jadi Anda tidak perlu datang ke kantor untuk mengurus sertifikasi halal tersebut.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network