BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Terkait masih adanya kasus pelanggaran yang dilakukan personel, Polres Bangka Tengah melakukan beberapa upaya antisipasi.
Diketahui, sepanjang tahun 2024 kemarin, terdapat 5 perkara personel Polres Bangka Tengah dengan rincian pelanggaran disiplin sebanyak 1 perkara dan sudah dilakukan sidang, kemudian pelanggaran kode etik sebanyak 4 perkara, diantaranya 3 perkara sudah sidang dan 1 perkara telah SP4.
Adapun jenis pelanggaran kode etik dan disiplin tahun 2024, diantaranya melakukan tindak asusila, tidak melaksanakan dinas selama 30 hari, KDRT, melakukan tindak asusila dan hutang piutang, serta masuk tempat hiburan malam dengan masing-masing jenis pelanggaran tersebut sebanyak 1 perkara, sehingga totalnya ada 5 perkara.
"Terkait masih adanya pelanggaran yang dilakukan personel Polres Bangka Tengah, kami akan lebih melakukan penguatan dan pengawasan kepada personel, yang mana kita memiliki Siwas dan Propam untuk melakukan pengecekan, baik itu perizinan senpi, tes urine, antisipasi adanya perjudian online di HP serta pelanggaran lainnya," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada awak media pada Kamis, (2/1/2025) di Koba.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait