Breaking News! Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara

INews TV
Harvey Moeis terdakwa korupsi timah senilai Rp300 Triliun hanya Divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsLintasBabel.id-Terdakwa kasus dugaan korupsi timah senilai Rp300 triliun, Harvey Moeis hanya divonis penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara atau 6,5 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketaui Eko Aryanto, Senin (23/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.  

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Eko Aryanto saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," timpal hakim.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network