Aturan Mudik Bakal Kembali Seperti Sebelum Pandemi

Iqbal Dwi Purnama
Aturan Mudik Bakal Kembali Seperti Sebelum Pandemi. (Foto: Ist)

Menurut Budi, ihwal skema tersebut sudah dilakukan survey tahap pertama oleh Biro Litbang Kemenhub. 

Selanjutnya, dalam waktu dekat bakal kembali dilakukan survey tahap 2 dan kemudian diputuskan menjadi sebuah aturan yang berlaku. 

"Ini masih tahap perencanaan kita, survey sudah ada tahap satu, tapi kemarin pak menteri (Menhub) minta ada survey yang kedua, dan itu akan menjadi acuan kebijakan manajemen lalu lintas untuk angkutan lebaran tahun 2022," tuturnya. 

Budi menambahkan, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau booster diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik lebaran dengan menggunakan transportasi umum tanpa harus menunjukkan hasil negative test PCR atau Antigen. 

"(Aplikasi) PeduliLindungi masih, cuma di dalam itu sudah tidak ada persyaratan PCR atau Antigen itu," tutup Budi.
 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network