Menurut Budi, ihwal skema tersebut sudah dilakukan survey tahap pertama oleh Biro Litbang Kemenhub.
Selanjutnya, dalam waktu dekat bakal kembali dilakukan survey tahap 2 dan kemudian diputuskan menjadi sebuah aturan yang berlaku.
"Ini masih tahap perencanaan kita, survey sudah ada tahap satu, tapi kemarin pak menteri (Menhub) minta ada survey yang kedua, dan itu akan menjadi acuan kebijakan manajemen lalu lintas untuk angkutan lebaran tahun 2022," tuturnya.
Budi menambahkan, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau booster diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik lebaran dengan menggunakan transportasi umum tanpa harus menunjukkan hasil negative test PCR atau Antigen.
"(Aplikasi) PeduliLindungi masih, cuma di dalam itu sudah tidak ada persyaratan PCR atau Antigen itu," tutup Budi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait