Aturan Mudik Bakal Kembali Seperti Sebelum Pandemi

Iqbal Dwi Purnama
Aturan Mudik Bakal Kembali Seperti Sebelum Pandemi. (Foto: Ist)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan skema mudik pada tahun ini bakal kembali menggunakan skema yang sama, seperti tahun 2019 atau sebelum terjadinya pandemi Covid-19

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub sedang melakukan pembahasan untuk menerapkan skema one way pada masa mudik lebaran tahun 2022. 

"Mudik kita sudah bahas dengan Menteri Perhubungan (Menhub) dan Korlantas Polri. Kalau ini sudah tidak kita gunakan (PCR dan Antigen), mungkin kita akan menggunakan skema yang sama dengan tahun 2019," papar Budi usai meninjau Jakarta Auto Week 2022 di JCC Senayan, Sabtu (12/3/2022). 

Menurut dia, skema mudik one way atau jalan satu arah bakal kembali dilakukan pada musim mudik tahun 2022. 

Seperti diketahui pada tahun 2019 pemerintah menerapkan jalur satu arah atau one way saat arus mudik lebaran mulai dari jalur Cikarang Utama KM 29 hingga Brebes Barat KM 262. Jalur ini berlaku mulai 30 Mei sampai 2 Juni 2019 selama 24 jam. 

Sedangkan untuk arus balik, pemerintah menerapkan sistem yang sama di jalan tol KM 1 hingga KM 29 Palimanan. One way pada masa arus balik ini diberlakukan pada 8-9 Juni selama 24 jam. 

Menurut Budi, ihwal skema tersebut sudah dilakukan survey tahap pertama oleh Biro Litbang Kemenhub. 

Selanjutnya, dalam waktu dekat bakal kembali dilakukan survey tahap 2 dan kemudian diputuskan menjadi sebuah aturan yang berlaku. 

"Ini masih tahap perencanaan kita, survey sudah ada tahap satu, tapi kemarin pak menteri (Menhub) minta ada survey yang kedua, dan itu akan menjadi acuan kebijakan manajemen lalu lintas untuk angkutan lebaran tahun 2022," tuturnya. 

Budi menambahkan, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau booster diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik lebaran dengan menggunakan transportasi umum tanpa harus menunjukkan hasil negative test PCR atau Antigen. 

"(Aplikasi) PeduliLindungi masih, cuma di dalam itu sudah tidak ada persyaratan PCR atau Antigen itu," tutup Budi.
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network