BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Sekitar 300 masyarakat Desa Batuberiga melakukan unjuk rasa di Depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Koba meminta tiga tersangka pencurian agar dapat dibebaskan, pada Jumat (13/12/2024).
Masyarakat unjuk rasa tersebut membela tersangka, karena yakin bahwa ketiganya tidak bersalah sama sekali pada perkara pencurian yang ditindaklanjuti oleh Polres Bangka Tengah beberapa waktu lalu.
Ketua PN Koba, Derit Werdiningsih kepada awak media mengatakan, ketiga tersangka tersebut sedang di tahap praperadilan dengan keputusan yang nantinya menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Praperadilan perkara pencurian tiga tersangka dari Desa Batuberiga tersebut disebut akan berlangsung selama 7 hari ke depan atau satu pekan.
"Jadi persidangan baru dimulai, pembacaan permohonan. Kalau sekarang meminta statement terlalu dini, yah. Jadi kita sama-sama ikuti sampai putusan," ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait