Polisi Ringkus Satu Orang Pengedar Sabu, Dikendalikan dari Seseorang di Lapas Pangkalpinang

Rizki Ramadhani
Tersangka IO diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani)

Sementara, menurut pengakuan tersangka IO, dirinya disuruh oleh seseorang yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Pangkalpinang, untuk mengedarkan barang haram tersebut. 

"Sekali antar dapat 500 ribu, dengan sistem ada yang nelpon langsung buang atau sistem lempar, jadi pembelinya tidak tahu. Bosnya dari orang dalam dari Lapas yang ada di Pangkalpinang, tapi tidak tahu Lapas mana dan orangnya yang mana," kata IO. 

Atas perbuatannya, tersangka IO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network