JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bekerja sama dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, berhasil mengamankan Tersangka HL (Hendry Lie) pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Penangkapan terhadap Tersangka HL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.Tersangka HL ini merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.
"Adapun kronologi sebelum dilakukannya penangkapan terhadap Tersangka HL ini yaitu, pada tanggal 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS. Pasca dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority -ICA), HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dalam keterangan persnya yang diterima Lintas Babel, hari ini.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait