Meskipun tersisa 14 hari lagi sebelum hari pencoblosan, dia belum bisa mengambil keputusan terkait kekurangan itu.
"Jadi ada kekurangan di surat suara Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat sekitar 857 surat suara," kata Darjiyono, Rabu (13/11/2024).
Menurut Darjiyono, total surat suara yang dipesan KPU Bangka Barat sebanyak 156.978 lembar. Namun, dalam proses penerimaan ditemukan kekurangan kiriman sebanyak 661 lembar, ditambah 196 surat suara yang rusak.
Lebih lanjut, dia mengatakan kekurangan ini akan segera dilaporkan ke KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar segera diisi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait