BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Menghadapi hari pencoblosan yang akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti, surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat mengalami kekurangan yang mencapai 857 lembar.
Meskipun terdapat ratusan kekurangan surat suara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono belum bisa memastikan kapan surat suara itu dicukupi.
Dikatakan Darjiyono, pihaknya baru mengetahui kekurangan setelah proses pelipatan berlangsung.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait