BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Penjabat (Pj) Bupai Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) M. Harris didesak oleh mahasiswa untuk segera membatalkan surat keputusan (SK) darurat penunjukan PT Naga Mas Sumatra (NMS) untuk aktivitas pengerukan di Muara Jelitik.
Para mahasiswa yang tergabung dalam Forum Silaturahim Pesisir Bangka (FSPB) tersebut, membeberkan sejumlah persoalan yang terjadi pasca SK Bupati itu dikeluarkan, termasuk masalah yang timbul di kalangan masyarakat dan nelayan di lapangan.
Desakan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut dilatarbelakangi oleh SK Bupati Bangka nomor 100.3.3.2/526/III/2024 tentang pelaksanaan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak kegiatan kerja keruk oleh PT. Naga Mas Sumatra yang berlokasi di Alur, Muara, dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara PPN Sungailiat yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Bangka M Harris pada 3 Juni 2024, yang telah membuat kegaduhan publik di Sungailiat Bangka.
Para mahasiswa yang dikomandoi oleh Adi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengawal polemik yang terjadi di Muara Jelitik sejak lama bersama-sama dengan KPSDA Bangka Belitung, LKPI, dan Forum Silaturahim Pesisir Bangka (FSPB).
Adi memaparkan, pihaknya telah menyampaikan berkas keberatan atas SK Bupati Bangka tersebut dan mendesak kepada PJ Bupati Bangka M Haris untuk segera membatalkan Kebijakan SK Darurat 3 Juni 2024 tersebut, karena telah membuat gaduh masyarakat serta merugikan PAD Kabupaten Bangka yang harusnya diterima jika SK Bupati tersebut tidak dikeluarkan.
"Kami telah menyampaikan hasil kajian yang berisi berkas keberatan atas SK Bupati Bangka dan mendesak PJ Bupati Bangka M Haris segera membatalkan kebijakan tersebut," kata Adi dalam keterangan pers-nya seperti yang diterima Lintasbabel.iNews.id, Selasa (5/11/2024).
Mahasiswa menuding PJ Bupati Bangka M Harris telah sembrono dan melakukan pelanggaran yang fatal diantaranya adalah:
1. SK yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Bangka M Haris untuk PT Naga Mas Sumatra cacat. Dikarenakan SK diskresi Normalisasi Alur Muara Jelitik haruslah melalui kesepakatan Forkopimda Bangka, sayangnya hanya ditandatangani oleh PJ Bupati, Polres, dan Dandim.
Padahal semua regulasi yang dikeluarkan oleh eksekutif dalam hal ini Bupati Bangka, idealnya juga diketahui oleh DPRD Bangka Selaku legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi dan kontrol. Dan ini tidak ada sama sekali.
2. PJ Bupati Bangka M. Harris tidak melihat aspirasi masyarakat pesisir dan nelayan di Muara Jelitik yang menginginkan agar pengerukan atau normalisasi alur muara Jelitik tetap dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa yang telah berjuang bertahun-tahun membuka Alur Muara Jelitik, dan para nelayan juga untuk kondusifitas dan jauh dari sengketa hukum yang pernah dialami yakni PTUN yang mengakibatkan pendangkalan beberapa tahun silam dan nelayan tidak dapat menggunakan alur.
3. PJ Bupati Bangka M Harris mengabaikan unsur Forkopimda Bangka dalam mengambil suatu kebijakan yang menyangkut masyarakat luas dan hajat hidup orang banyak. PJ Bupati Bangka cenderung arogan dalam menetapkan suatu kebijakan. Hal tersebut terlihat dengan tidak melibatkan DPRD Bangka dan unsur Forkopimda lainnya pada SK diskresi yang menunjuk PT Naga Mas Sumatra untuk mengerjakan Normalisasi Alur Muara Jelitik. Meski demikian kebijakan tersebut tetap dipaksakan berjalan.
4. PJ Bupati Bangka M Harris telah gagal menciptakan kondusifitas dan justru membuat kegaduhan publik untuk masyarakat pesisir Sungailiat. Sehingga terganggu ketentraman sosial, ekonomi, dan politik masyarakat.
5. PJ Bupati Bangka M Harris telah menghambat masuknya pendapatan asli daerah (PAD) dari pemanfaatan sedimentasi.
6. PJ Bupati Bangka M Harris diduga telah bersekongkol dengan pihak PT. Naga Mas Sumatra sehingga memberikan SK pengerukan alur Muara Jelitik tanpa dasar yang kuat.
7. PJ Bupati Bangka M Harris telah sembrono tidak memperhatikan bahwa pihak PT Naga Mas Sumatra tidak memiliki izin usaha keruk. Hanya izin penjualan zirkon dan izin lainnya tanpa izin kerja keruk.
8. PJ Bupati Bangka M Harris diduga telah mengkhianati regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah sehingga membuat rakyat menderita.
9. Luas koordinat dalam SK perubahan kepada PT. Naga Mas Sumatra yang beredar ke publik, memicu dugaan bahwa PJ Bupati Bangka M Haris serampangan dalam mengambil keputusan, luas areal kerja yang diberikan kepada PT. Naga Mas Sumatra di yakini tanpa kajian AMDAL
10. SK Bupati yang dikeluarkan oleh PJ Bupati dilarang membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, dan atau mengeluarkan perjanjian yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. (Hal ini diatur dalam pasal 132 A ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah PP Nomor 49 tahun 2008 tentang pemulihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala Daerah.
11. PJ Bupati wajib dievaluasi, karena sikap dan tindakan arogansinya serta mengabaikan larangan pemerintah yang kedudukan PP lebih tinggi dari perbup atau kebijakan pemerintah daerah.
Selanjutnya para mahasiswa tersebut menekankan agar Pj Bupati Bangka M Haris segera membatalkan kebijakan SK Darurat tersebut dikarenakan dapat memicu konflik yang berkepanjangan.
"Kami mendesak Pj Bupati Bangka M Harris untuk segera membatalkan Kebijakan SK Darurat tersebut dikarenakan berpotensi memicu terjadinya konflik yang berkepanjangan," tutur Adi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait