BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kabar baik! Kini pelaku perjalanan domestik, baik yang menggunakan transportasi darat, laut maupun udara yang telah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Barat, Ahmad Nusyandi menyampaikan, mekanisme bagi penumpang yang hendak menyebrang dari Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, bisa menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, maupun menunjukan kartu vaksinasi yang telah dicetak.
"Di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, mulai hari Selasa siang ini kami berlakukan, sudah saya koordinasikan. Untuk mekanismenya kami akan siapkan dua-duanya, baik itu pakai Peduli Lindungi, bagi masyarakat yang kesulitan nanti bisa menunjukan pakai kartu," kata Ahmad Nusyandi, Selasa (8/3/2022).
Kendati penunjukhan tes hasil antigen dan PCR tidak lagi diterapkan, Ahmad Nusyandi mengimbau kepada penumpang agar tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19.
"Pakai masker tetap, karena dari surat edaran tersebut mengatur tentang penerapan protokol kesehatan tersebut tentunya penggunakan masker yang benar, jadi itu tetap kami awasi," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait