JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp36,7 miliar milik terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang puluhan miliar rupiah itu, disita untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara (asset recovery).
"Tim jaksa eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).
Ali menjelaskan, penyitaan uang milik Adik Kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020. Dimana, putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Ali merincikan, ada lima mata uang milik Wawan yang disita KPK. Lima mata uang tersebut terdiri dari Rp36.566.796.607; 4.120 Dolar AS atau setara Rp59 juta; 1.656 Dolar Singapura atau setara Rp17 juta; 3.780 Poundsterling Britania Raya setara Rp71 juta; dan 10 Dolar Australia atau setara Rp104 ribu.
Jika ditotal secara keseluruhan, lima mata uang milik Wawan yang disita berjumlah sekira Rp36,7 miliar. Uang itu disita KPK untuk menutupi pembayaran pidana uang pengganti Wawan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
"Tim jaksa eksekutor melakukan penyitaan uang-uang tersebut antara lain untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud," beber Ali.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait