Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi singkat. Di mengaku masih menyimpan sabu-sabu di kediamannya.
"Kemudian pelaku DI mengaku masih menyimpan narkoba lainnya yang berada di kontrakan. Jadi kami kembali bergerak ke lokasi yang dimaksud," ujarnya.
Setelah itu, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain, yakni AM (45). Dari tangan keduanya, polisi menyita 29 paket sabu-sabu.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
