Nekat Curi HP di Pencucian Mobil, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Muri Setiawan
Pelaku dan barang bukti hp hasil curiannya. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pemuda berinisial PS alias Putra (30) diringkus Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Bangka Belitung, Sabtu (5/10/2024) sore.

Pemuda asal Kacang Pedang Pangkalpinang ini, diringkus lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kelurahan Pintu Air Pangkalpinang.

"Benar, pelaku diamankan karena mencuri handphone di sebuah tempat pencucian mobil di daerah Pintu Air Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Senin (7/10/2024) malam.

Menurut Fauzan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.00 Wib pada saat korban sedang tidur di tempat pencucian mobil miliknya.

Pelaku, yang melihat korbannya tertidur pulas langsung melancarkan aksinya dengan mengambil handphone yang berada di samping korban.

"Saat terbangun, korban tersadar mendapati handphonenya hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang," katanya. 

Setelah adanya laporan tersebut, Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial PS alias Putra.

"Jadi, pelaku ini diamankan saat melintasi Gang Gelatik Kelurahan Masjid Jamik Pangkalpinang," ujarnya. 

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di tempat pencucian mobil di Kelurahan Pintu Air," kata Fauzan.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk kasus pencurian ini sendiri penanganannya diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang," kata Fauzan.

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network