BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Nekat jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dua orang kakak beradik berinisial MW (28) dan RY (21), diringkus Tim Gabungan dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Kodim 0431 Bangka Barat.
Konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba di Mapolres Bangka Barat, Rabu (2/10/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.
Tersangka pertama diringkus pada Selasa (24/9/2024) dinihari lalu, saat berada di dekat Kantor KONI Kabupaten Bangka Barat. Penangkapan itu, setelah adanya laporan dari personel Kodim 0431 Bangka Barat.
"Petugas berhasil mengamankan diduga pelaku MW di samping kantor KONI Bangka Barat dan ditemukan barang bukti 83 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar," kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Rabu (2/10/2024).
Setelah itu, Polisi melakukan pengembangan dan meringkus RY, saat berada di kawasan Pelabuhan Ikan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kemudian dari hasil pengembangan anggota dan mengamankan seorang laki laki berinisial RY," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait