Budi Prasetyo menyampaikan dari tangan kedua tersangka pihaknya mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan total seberat 16,75 gram.
Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya di antaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor, 49 buah potongan sedotan, dan lain-lain.
"MW berperan sebagai orang yang mengambil (narkoba), sedangkan RY orang yang pertama mendapatkan perintah untuk mengambil barang tersebut. Kami masih pengembangan untuk orang yang memasok dan lokasi mereka mengedarkan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait