Sementara itu, Dan Unit Intel Kodim 0431 Bangka Barat, Lettu Inf. Dedy Sulanda mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika, sehingga berkoordinasi dengan Polres Bangka Barat untuk penangkapan.
"Kami mendapatkan informasi dari jaringan (intel) adanya peredaran narkoba, sehingga kita berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Barat. Ini adalah bentuk sinergitas antara TNI dan Kepolisian," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MW dan RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait