2 Kakak Beradik di Bangka Barat jadi Pengedar Narkoba

Oma Kisma
Dua orang kakak beradik jadi pengedar narkoba, saat digiring ke ruang tahanan Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Sementara itu, Dan Unit Intel Kodim 0431 Bangka Barat, Lettu Inf. Dedy Sulanda mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika, sehingga berkoordinasi dengan Polres Bangka Barat untuk penangkapan.

"Kami mendapatkan informasi dari jaringan (intel) adanya peredaran narkoba, sehingga kita berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Barat. Ini adalah bentuk sinergitas antara TNI dan Kepolisian," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MW dan RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network