JAKARTA, lintasbabel.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan temuan produk obat tradisional dan produk pangan, yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengungkap, jika dilihat dari data penindakan Badan POM, kasus serupa pencampuran bahan kimia berbahaya dengan produk obat tradisional seperti jamu sudah terjadi di Indonesia sejak era 90’an.
“Ini sebetulnya masalah yang bertahun-tahun ya, berdasarkan data penindakan Badan POM mulai terindikasi terdapatnya pencampuran bahan kimia obat di jamu sejak tahun 1990-an,” katanya, seperti dilansir dari IDXChannel, Jumat (4/3/2022).
Terkait pengumuman temuan obat tradisional dan produk kopi dengan kandungan Sildenafil dan Parasetamol yang disiarkan hari ini. Penny menambahkan, kasus sejenis ini dalam kurun waktu dua tahun terakhir, mencapai 88 kasus.
“Dalam 2 tahun terakhir ini sudah ada 88 perkara sejenis, jamu yang mengandung bahan kimia obat. Lalu yang sudah sampai ke proses pengadilan, sudah ada vonisnya itu 24 vonis kasus sudah selesai putusannya. Kami menunggu mudah-mudahan perkara yang sudah masuk ke pengadilan segera diselesaikan,” katanya.
Sebagai informasi, para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat ini dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ditambah dengan pasal dari UU tentang Pangan tahun 2012, Pasal 140 Undang Undang Nomor 18, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait