Fahriani menyebutkan, menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai dengan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku.
"Karena kami percaya di negara ini masih ada aparat-aparat penegakan hukum yang memang ingin menegakan hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, Bareskrim Polri, dan Puspom TNI melakukan penertiban yang sudah dilaksanakan selama dua hari yakni Selasa 1 Maret dan Rabu 2 Maret 2022 di Belitung Timur.
Puluhan penambang ditertibkan dan diamankan oleh tim gabungan ke Polres Belitung Timur guna dimintai keterangan.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait